Dituduh Tidak Netral, Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

.com, – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah () Kabupaten Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Selasa, membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten (10/3).

BACA JUGA :   Putusan Sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

“Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil,” katanya.

Setelah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

BACA JUGA :   Pakar Minta Polisi Bedakan Bullying dan Ragging dalam Kasus Arlo Febrian

“Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa,” jelasnya. Red/TK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!