Putraindonews.com,Jakarta – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten karena dianggap tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Selasa, membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten (10/3).
Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
“Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil,” katanya.
Setelah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
“Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa,” jelasnya. Red/TK