Divonis 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Ngalahin Koruptor

.com, – dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan yang diajukan Reza Gladys.

Menanggapi hal tersebut, Nikita menilai tuntutan yang diberikan itu melebihi perkara .

“Gue tuh ngalah-ngalahin lu tahu?” kata Nikita Mirzani saat keluar dari ruang sidang seperti diberitakan 20Detik pada Kamis (9/10).

BACA JUGA :   Dewan Tegaskan RUU Kesehatan Tidak Menghapus Organisasi Profesi Medis di Indonesia

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi.”

Ia mengatakan setelah ini akan ada waktunya untuk bersuara. Ia memastikan akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

Bersamaan dengan itu, ia juga mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses .

BACA JUGA :   Ratusan Pewarta Terlibat Praktik Judi Online, Siapa - Siapa Namanya Sudah Dikantongi Menko Polhukam

“Pleidoi minggu depan, lagi bikin nyicil sedikit-sedikit kan. Nanti pulang langsung bikin pleidoi lagi,” ucapnya.

Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!