Putraindonews.com, Jakarta – Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan yang diajukan Reza Gladys.
Menanggapi hal tersebut, Nikita menilai tuntutan yang diberikan itu melebihi perkara korupsi.
“Gue tuh ngalah-ngalahin koruptor lu tahu?” kata Nikita Mirzani saat keluar dari ruang sidang seperti diberitakan 20Detik pada Kamis (9/10).
“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi.”
Ia mengatakan setelah ini akan ada waktunya untuk bersuara. Ia memastikan akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.
Bersamaan dengan itu, ia juga mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.
“Pleidoi minggu depan, lagi bikin nyicil sedikit-sedikit kan. Nanti pulang langsung bikin pleidoi lagi,” ucapnya.
Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Red/HS