Putraindonews.com – NTT | DPMD Kabupaten Sumba Barat Jefri Dapamerang dalam rapat koordinasi yang digelar oleh KPU menyampaikan agar Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2023 harus mengundurkan diri.
Dirinya menyebut, proses pengunduran diri harus secara resmi atau formal diketahui oleh masing-masing partai.
“Syarat pengunduran diri tersebut harus diketahui oleh partai politik jika ada aparat desa atau kepala desa yang terlibat dalam pencalonan agar segera urus di DPMD untuk mengeluarkan SK pemberhentian dari Bupati,” kata Jefri kepada Putraindonews, Rabu (19/4).
Menurutnya, bahwa hal tersebut tidak terlepas dari undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 yang tidak memperbolehkan Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dilarang menjadi pengurus partai poltik mapun anggota partai politik.
“Sehingga dasar pengunduran diri itu melalui SK pemberhentian jadi bukti bahwa sah mereka tidak lagi jadi aparat desa, dan tentu terlibat dalam partai politik, tidak butuh waktu lama, kami akan berkoordinasi dengan bupati secepat mungkin” pungkas Jefri. Red/Nov