DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Ditangkap

.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

DPO Tersangka diamankan pada Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Bekasi Timur Regency, Bekasi, Barat.

Adapun HPS 59 tahun pria kelahiran Pagar Alam adalah seorang wiraswasta yang telah menjadi TERSANGKA tindak pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis (7/3/24).

BACA JUGA :   Sat Reskrim Polres Blitar Amankan 9 Pelaku Pengeroyokan "6 Anak Bawah Umur"

Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, pungkas Ketut.

Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Red/HS

BACA JUGA :   Suami Puan Diduga Terlibat Kasus BTG 4G, PDIP Bereaksi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!