Putraindonews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
DPO Tersangka diamankan pada Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun HPS 59 tahun pria kelahiran Pagar Alam adalah seorang wiraswasta yang telah menjadi TERSANGKA tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis (7/3/24).
Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).
Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, pungkas Ketut.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Red/HS