DPR RI Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Menag Yaqut

Putraindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam penyelenggaran ibadah Haji 2024, terkait penyalahgunaan tambahan kuota Haji.

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sebagai lembaga penegak hukum, lanjut Nasir Djamil, sudah sepatutnya KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat, dalam hal ini laporan para mahasiswa yang menyebutkan terdapat dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag yang terindikasi melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” katanya politikus PKS ini.

Dia juga menegaskan, dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI, jelas menunjukan bahwa ada indikasi dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraaan ibadah Haji 2024.

BACA JUGA :   Mantan Mensos Dihadirkan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

“Dibentuknya pansus ini, di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraaan ibadah Haji. Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” imbuhnya.

Sedang terkait pihak-pihak yang ikut disebut terlibat dalam laporan, menurut Nasir Djamil, harus segera dimintai klarifikasi, baik itu Menag Yaqut maupun pihak-pihak penyelenggara lain yang terindikasi terlibat.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan, red) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” tegasnya Legislator dari Dapil Aceh tersebut.

Diketahui, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota Haji ke KPK. Bahkan, Rahman Hakim selaku Koordinator Front Pemuda Antikorupsi mengaku telah menyerahkan beberapa barang bukti ke lembaga antirasuah atau KPK dengan harapan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA :   Hasto Sebut Pemeriksaan Dirinya Bagian dari Pendidikan Politik

“Kami minta KPK serius dan tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini. Sebab, ibadah Haji merupakan hal yang penting bagi masyarakat Indonesia,” imbuh Rahman.

Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024 DPR RI, dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag. Ujungnya, Pansus Angket Haji 2024 pun dibentuk dan disepakati DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024, guna menelusuri temuan Timwas DPR RI.

Diduga, Kemenag mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!