DPRD Harap Penjualan Minuman Beralkohol di Lanny Jaya Dilarang demi Keamanan

Putraindonews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lanny Jaya meminta agar penjualan minuman beralkohol di wilayah itu dilarang guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Ketua DPRK Lanny Jaya Risman Kogoya saat dihubungi di Wamena, mengatakan peredaran minuman beralkohol menyebabkan banyak gangguan sosial dan kamtibmas sehingga tidak boleh beredar di Kabupaten Lanny Jaya.

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam pelarangan minuman beralkohol. Karena sumber gangguan kamtibmas di Lanny Jaya pemicu awalnya karena mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya, Selasa (12/5).

BACA JUGA :   Bahas Rekonstruksi Anggaran, Ombudsman Komisi II DPR RI

Risman mengugkapkan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda), namun selama ini masih ada yang sengaja mendistribusikan dan menjualnya di Kabupaten Lanny Jaya.

“Kami harap siapa pun untuk tidak lagi menjual dan mengedarkan minuman beralkohol di Kabupaten Lanny Jaya. Kami minta aparat keamanan untuk menindak tegas siapa pun yang sengaja menjual minuman beralkohol tersebut,” ujarnya

BACA JUGA :   Polres TTU Berhasil Amankan Satu Pelaku TPPO

Pihaknya menyebutkan bahwa tindak kejahatan yang sering terjadi di Kabupaten Lanny Jaya selama ini, penyebabnya karena masyarakat terpengaruh minuman beralkohol sehingga melakukan tindakan kriminal.

“Untuk menjaga situasi keamanan di Papua Pegunungan khususnya Lanny Jaya maka peredaran minuman beralkohol harus dicegah bersama sehingga masyarakat bisa hidup dengan damai,” urainya. Red/Fah

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!