Putraindonews.com – Jakarata | Wacana akan dipindahkannya narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan kini telah menuai ragam reaksi.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya masih tengah mengkaji kebijakan tersebut.
“Kalau penjara bagi koruptot itu di Nusakambangan, itu harapannya lebih menakutkan agar menimbulkan efek jera,” kata Ghufron dikutip dari kanal YouTube resmi KPK pada Rabu (10/5).
Menurut Ghufron, kabar tersebut muncul setelah adanya hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Meski begitu, ia menerangkan kajian tersebut masih terus didalami oleh KPK.
“Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggap biasa sehingga perlu dibuat lebih menakutkan untuk menimbulkan efek jera,” ungkap dia.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan sebuah kajian terkait permasalahan tata kelola lembaga permasyarakatan di Indonesia. Intisari hasil kajian KPK tersebut kemudian dibagikan melalui akun Instagram resmi KPK @official.kpk pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Dalam temuan tersebut, KPK menemukan sejumlah permasalahan yang ada dalam tata kelola lapas. Salah satunya adalah pengistimewaan narapidana korupsi di dalam Lapas.
KPK juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi dari temuan masalah tersebut. Salah satunya adalah penempatan narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan. Red/HS