Draft RUU Penyiaran Amanatkan KPI Tangani Sengketa Jurnalistik, Ini Respons Dewan Pers

.com – Dewan Pers menyesalkan isi salah satu draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang menyebut Komisi Penyiaran (KPI) akan menjadi lembaga yang menangani sengketa jurnalistik. Alasannya, karena KPI tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada awak media di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Pusat, Selasa (14/5/2024) sangat menyesalkan hal tersebut.

“Di dalam RUU ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” katanya.

BACA JUGA :   FKPT Sumsel Segera Dibentuk di 17 Kabupaten/Kota

Ninik menegaskan, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik berada di tangan Dewan Pers.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang,” tambah Ninik lagi.

Dia lantas menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishing Rights.

“Dalam aturan tersebut, juga ditulis bahwa Dewan Pers berwenang dalam sengketa jurnalistik,” sebut dia.

Oleh sebab itu, lanjut Ninik, Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran yang saat ini digodok di Badan Legislasi () . Penolakan itu juga didasari tidak adanya harmonisasi ketika penyusunan peraturan . Harmonisasi perlu dilakukan agar antara satu UU dan yang lain tidak tumpang tindih.

BACA JUGA :   Nadiem Makarim Berpotensi Dipanggil Kejaksaan Agung

“Pemerintah saja mengakui begitu ya kira-kira, Tapi kenapa di dalam draft ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ya, ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang,” demikian Ninik Rahayu. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!