Putraindonews.com – Dewan Pers menyesalkan isi salah satu draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga yang menangani sengketa jurnalistik. Alasannya, karena KPI tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada awak media di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024) sangat menyesalkan hal tersebut.
“Di dalam RUU ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” katanya.
Ninik menegaskan, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik berada di tangan Dewan Pers.
“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang,” tambah Ninik lagi.
Dia lantas menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishing Rights.
“Dalam aturan tersebut, juga ditulis bahwa Dewan Pers berwenang dalam sengketa jurnalistik,” sebut dia.
Oleh sebab itu, lanjut Ninik, Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran yang saat ini digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penolakan itu juga didasari tidak adanya harmonisasi ketika penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi perlu dilakukan agar antara satu UU dan yang lain tidak tumpang tindih.
“Pemerintah saja mengakui begitu ya kira-kira, Tapi kenapa di dalam draft ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ya, ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang,” demikian Ninik Rahayu. Red/HS