Dua Hakim Diperiksa terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Putraindonews.com,Jakarta – Dua hakim menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4).

BACA JUGA :   KPK Periksa Dirut PT Sucofindo Terkait Perjanjian Jual Beli Gas

Di samping dua hakim tersebut, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya. Red/HS

BACA JUGA :   KPK Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!