Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara (Sumut), menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) antarprovinsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” kata JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4).
JPU menjelaskan sabu-sabu seberat 20 kilogram itu dibawa dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau ke Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara.
Kedua terdakwa, kata Rizki, yakni Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar Rizki.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Philip M Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Philip.
Sebelumnya dalam sidang tersebut, JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) pukul 21.30 WIB. Red/FT