Dugaan Aksi Penggelembungan Suara Ditemukan Bawaslu Kabupaten Bogor

Putraindonews.com – Dugaan aksi penggelembungan suara di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (6/3/24) dini hari.

Pihaknya mengatakan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

BACA JUGA :   Bea Cukai DIY dan Jateng Kolaborasi dengan BP3MI Berikan Edukasi ke Puluhan Calon TKI

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.

“(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa,” kata Ridwan.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

“Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara,” ujarnya.

BACA JUGA :   Diduga Promosi Judi Online, Selebgram Asal Trenggalek Diperiksa Polisi

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

“Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah,” kata Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

“Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait,” tuturnya. Red/MJ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!