Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 M, Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Morowali

Putraindonews.com – Palu | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp56 miliar dari Bawaslu Sulteng Tahun 2020.

“Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/6) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Kamis (22/6).

Pihaknya menjelaskan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

BACA JUGA :   Catatan Rakernas Kejari 2024, Jaksa Agung Beri Pesan Khusus

Langkah itu dilakukan jaksa, untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mengemukakan tim penyidik terus melakukan pendalaman atas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

“Dokumen yang disita belum cukup dijadikan sebagai bahan pemeriksaan, perlu didalami lagi penanganannya,” ujarnya.

Menurut Ronald, saat ini Kejati masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik I Gde Sukayasa hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus itu.

BACA JUGA :   Mahfud MD Tegaskan Akan Negara Hancur Bila Hukum Tidak Tegak

“Meskipun sudah ada dua alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik tetap berupaya untuk memperoleh lebih banyak alat bukti yang kuat,” tuturnya.

Tim penyidik Kejati Sulteng sebelumnya telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah, selain itu tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa satuan kerja, termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Banggai Kepulauan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!