Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

Putraindonews.com – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam pidana penjara 8 tahun usai dijadikan tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo di kantornya, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/4/24).

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :   Kapolres Banyumas Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri

“Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.

Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, dia menegaskan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA :   KPK Beri Pembekalan Antikorupsi pada Pegawai Kemendikbudristek

Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada tahun 2014 Pj. Wali Kota Tanjungpinang masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan tersangka R menjabat Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.

Pada tahun 2016, kata dia, Pj. Wali Kota Tanjungpinang menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.

“Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut,” kata Kapolres Bintan menegaskan. Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!