Dugaan Penggelapan Uang Pendaftaran Rp 600 Juta, Panitia Mukota Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi

.com, – Kantor IMS Associate, melalui pengacaranya Isram, resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres setelah klien mereka, Arnopi atau Abdul Rahman, merasa dirugikan hingga Rp600 juta.

Isram menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat karena kliennya telah menyetorkan dana kontribusi sebesar Rp600 juta kepada caretaker panitia Mukota IV Tangsel.

Dana tersebut diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan Mukota, namun agenda yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana dan malah ditunda.

“Klien kami menyetorkan sekitar 600 juta rupiah untuk kontribusi penyelenggaraan Mukota IV. Tapi agenda tersebut tidak terlaksana, hanya ditunda, lalu mendadak caretaker dan kepanitiaannya diganti,” ujar Isram di Polres Tangsel, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, pergantian caretaker dan struktur kepanitiaan terjadi tiba-tiba dan tanpa penjelasan kepada peserta yang telah memberikan kontribusi dana.

BACA JUGA :   Sidang Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai, Pekerja Kontraktor Divonis 1 Bulan Penjara

Hal itu semakin menimbulkan tanda tanya setelah muncul pernyataan dari caretaker baru yang menyebut bahwa seluruh proses Mukota IV telah diambil alih oleh Kadin Provinsi .

Isram mengungkapkan bahwa dalam informasi yang mereka baca pada 17 November, panitia SC dan OC yang baru menyampaikan bahwa kegiatan Mukota yang dijadwalkan pada 30 November sepenuhnya dibiayai oleh Kadin Banten dan tidak memungut biaya apa pun dari para calon peserta.

“Jika kegiatan sudah di-takeover oleh Kadin Banten dan tidak ada pungutan biaya, lalu ke mana uang 600 juta yang disetorkan klien kami kepada caretaker sebelumnya? Ini yang perlu dijelaskan secara terang benderang,” tegasnya.

BACA JUGA :   Unit Gakkum Sat. Lantas Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Di Jalan Raya Depan ALun-Alun Trunojoyo

Lebih jauh, Isram menyebut bahwa pengurus caretaker lama yang sebelumnya mengelola kegiatan Mukota disebut telah diberhentikan. Namun, status dana kontribusi yang sudah disetorkan kliennya justru dianggap hangus tanpa pertanggungjawaban jelas.

“Informasi yang kami peroleh, caretaker pengurus dan panitia sebelumnya sudah dipecat. Tapi dana yang telah diserahkan klien kami tidak ada kejelasannya. Karena itu kami membawa masalah ini ke ranah hukum,” tambahnya.

IMS Associate berharap penyidik Polres Tangerang Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan, agar ada kepastian hukum terkait dugaan penggelapan dana peserta Mukota.

“Intinya, kami meminta pertanggungjawaban. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempermainkan uang peserta dengan dalih perubahan panitia,” tutup Isram. Red/TK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!