Dugaan Pertemuan Rahasia BK DPRD Blitar Jelang Putusan Kasus Terlantarkan Anak Disorot

.com, – Muncul dugaan bahwa oknum BK Kabupaten Blitar mengadakan pertemuan rahasia dengan oknum anggota Fraksi yang tengah dilaporkan menelantarkan anak dan istri.

Dalam pertemuan itu, Ketua BK diduga duduk satu meja bersama terlapor, yang merupakan anggota Fraksi PDIP. Dua anggota BK lain yang hadir disebut berasal dari PDIP dan PAN, sementara dua anggota BK lainnya menolak hadir.

Kuasa pelapor, Khoirul Anam, menilai pertemuan tersebut mengindikasikan adanya praktik tidak sehat dalam penyelesaian perkara.

“Kuat dugaan ada permainan, ada kongkalikong antar mereka. Pertemuan itu jelas menyalahi mekanisme dan merusak obyektivitas BK. Ndak etis, apalagi dilakukan menjelang keluarnya rekomendasi,” tegas Khoirul Anam.

Sementara itu, Forum Peduli Perempuan Blitar Raya (FPEBR) menyoroti keras dugaan pertemuan diam-diam yang dilakukan Ketua Badan Kehormatan (BK) bersama oknum anggota Fraksi PDIP yang tengah dilaporkan menelantarkan anak dan istri.

Koordinator Lapangan FPEBR, Dharul Muttagien, menilai praktik semacam ini mencerminkan degradasi moral yang kian meresahkan masyarakat. Ia menyebut perilaku elite politik yang menabrak norma hukum dan etika sudah berlangsung lama, namun menjadi paradoks ketika rakyat semakin terhimpit persoalan ekonomi.

BACA JUGA :   17 Ventilator di RSUP Ir Soekarno Babel Senilai Rp5 Miliar Hilang

“Kasus penelantaran perempuan ini seharusnya menjadi alarm bagi DPRD. Jangan sampai malah muncul permainan gelap yang justru mempermalukan lembaga dewan. Kalau ini dibiarkan, FPEBR siap mengerahkan massa, ratusan bahkan ribuan, untuk memerahkan gedung dewan Kanigoro,” tegas Dharul, Selasa (30/9/2025).

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pertemuan yang diduga melibatkan Ketua BK Anik Wahjuningsih dan dua anggota BK lainnya berlangsung di sebuah kafe di Kota Blitar, Minggu (28/9/2025) siang. Lokasinya hanya sepelemparan batu dari Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Kasus yang menyeret anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar itu diketahui berawal dari laporan seorang perempuan yang dinikahi siri, kemudian ditelantarkan setelah melahirkan anak. Terlapor disebut tidak memberikan nafkah lahir maupun batin.

Menurut Khoirul, tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan.

“Yang bersangkutan jelas melanggar etik. Sebagai anggota DPRD, etik itu martabat yang harus dijaga. Tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Keadilan akan ditegakkan ketika perbuatan ini dinyatakan sebagai pelanggaran etika,” tegasnya.

BACA JUGA :   Polisi Humanis di Era Digital

Khoirul juga menyatakan akan mempertanyakan langsung dugaan pertemuan gelap ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Pihaknya menyiapkan opsi langkah hukum jika kliennya merasa dirugikan.

FPEBR menuntut agar Badan Kehormatan DPRD bersikap transparan, profesional, dan tidak mencari keuntungan pribadi. Dharul menekankan bahwa ketua BK, yang juga seorang perempuan, seharusnya memiliki sensitivitas terhadap persoalan perempuan, bukan sebaliknya.

“BK jangan sampai gembos. Ketua BK harus berani tegak lurus. Partai pengusung juga wajib menegakkan aturan partai. Jangan sampai partai yang dipimpin perempuan tangguh justru tercoreng oleh oknum di bawahnya,” tambah Dharul.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, belum memberikan tanggapan meski nomor WhatsApp-nya dalam keadaan aktif. Sebelumnya, Anik hanya menyampaikan bahwa antara pelapor dan terlapor telah selesai, dan BK tinggal menyusun rekomendasi untuk pimpinan DPRD. Redaksi : rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!