Dugaan TPPU, Dittipideksus Polri Dalami Transakasi Keuangan Panji Gumilang

Putraindonews.com – Jakarta | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga terkait praktik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.

Meski demikian, kata dia, pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.

BACA JUGA :   Kemenko Polhukam Minta Masyarakat Bali Waspada Kriminal WNA

“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” kata Whisnu, Selasa (18/7).

Dalam melakukan analisis transaksi ini, ujarnya, Penyidik Bareskrim Polri tidak sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Betul (berkoordinasi) bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA :   Kerahkan Personil, Polda Kalbar Amankan 6.528 Gereja Saat Perayaan Natal 2023

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7).

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!