Dwi Singgih Hartono Didakwa Rugikan Negara hingga Rp57,05 M

Putraindonews.com,Jakarta – Anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014—2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengungkapkan korupsi dilakukan Dwi Singgih dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

“Salah satunya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp56,79 miliar,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain memperkaya diri sendiri, JPU menuturkan korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023 Nadia Sukmaria senilai Rp29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma sebesar Rp65,5 juta.

BACA JUGA :   Awasi Pelaksanaan Operasi Mantan Brata Seulawah, Polri Gelar Kunjungan ke Polda Aceh

Di samping itu, memperkaya pula Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto sebesar Rp26,5 juta, Antonius HPP Rp20 juta, Muyasir Rp4 juta, Wiwin Tinni Rp1 juta, Herawati Rp1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp53,5 juta.

Diungkapkan oleh JPU bahwa perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan Nadia, Rudi, serta Heru, yang disidangkan secara bersamaan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :   Dugaan TPPU, Dittipideksus Polri Dalami Transakasi Keuangan Panji Gumilang

JPU menjelaskan bahwa kasus berawal dari penugasan Dwi Singgih sebagai petugas atau pejabat maupun badan atau perusahaan yang ditunjuk, diserahkan tugas, dan diberikan wewenang secara kedinasan oleh Kepala Bekang Kostrad untuk bertanggung jawab melaksanakan kewajiban memotong gaji pegawai di lingkungan Bekang Kostrad setiap bulannya.

Selain itu, Dwi Singgih juga ditugaskan menyetorkan hasil pemotongan gaji tersebut ke Bank BRI unit Menteng Kecil setiap bulannya sebagai angsuran, sampai dengan angsuran dari pegawai di lingkungan kerja Bekang Kostrad lunas. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!