Putraindonews.com,Jakarta – Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018 Zulheri dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus korupsi pengelolaan DPBA periode 2013–2018.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Selain pidana utama, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulheri berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp24,1 miliar subsider penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dengan demikian, Zulheri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan subsider.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Zulheri, Hakim Ketua menyatakan pihaknya mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan Zulheri tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Red/HS