Eks Dirut Pengembangan Bisnis PPI Didakwa Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

.com, – Mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan (Persero) atau PPI Charles Sitorus didakwa terlibat dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng mengatakan bahwa perbuatan melawan tersebut memperkaya beberapa pihak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

BACA JUGA :   Viral! Debt Collector ke Rumah Sakit Kejar Pasien

“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).

Dengan demikian, perbuatan Charles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Red/HS

BACA JUGA :   Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Sudah Diamankan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!