Eks Gubernur Kaltim Diperiksa KPK

Putraindonews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur atas nama AFI, WWH, ZI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut informasi yang dihimpun selain Awang Faroek, saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH), Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).

BACA JUGA :   Kemenkumham Luncurkan Paspor Elektronik

Saksi lainnya, yakni Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA :   KPK Periksa Dosen ITS terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL

Terkait dengan perkara tersebut, pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan bahwa larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!