Eks Mentan SYL Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.

BACA JUGA :   Ketua IPW Dilaporkan ke Polisi, Ketua YLBHI: Upaya Membungkam Orang Kritis

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :   Kemenkumham Berlakukan TAK kepada 2.041 WNA

Pada pekan ini, Rabu, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU SYL, yakni dengan memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!