Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap

Putraindonews.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, mampu menangkap Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penetapan calon anggota (caleg) DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah buron sejak 17 Januari 2020 silam.

“Saya yakin tim penyidik tambahan yang dipimpin oleh Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dapat menangkap Harun Masiku,” ujar Yudi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Yudi mendasarkan keyakinannya pada rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK. Rossa Purbo Bekti sudah berpengalaman dalam menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

“Dia juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap yang melibatkan Harun Masiku,” ungkap Yudi lagi.

BACA JUGA :   Awasi Jalannya Pemilu 2024 di Luar Negeri, Polri Kirim Ratusan Personelnya

Menyinggung soal penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat bahwa AKBP Rossa tahu langkah apa yang harus diambil setelah penyitaan itu. Dia percaya penyidik telah melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel tersebut.

“Berapa lama prosesnya selesai, tergantung pada jumlah data dalam ponsel itu, apakah banyak atau sedikit,” sebutnya.

Jika hasil analisis tersebut menunjukkan adanya kaitan dengan pelarian Harun Masiku atau kasus suap anggota KPU, menurut Yudi, tentu pemilik ponsel akan ditanya.

“Secepat atau selambat apa pun, Hasto dan Kusnadi pasti akan diperiksa kembali terkait isi ponsel tersebut, baik percakapan, gambar, video, atau rekaman suara,” ujar Yudi, yang pernah menjabat sebagai ketua wadah pegawai KPK.

Lanjut Yudi, jika kedua pihak tersebut tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua dan bisa membawa paksa jika alasan ketidakhadiran mereka tidak sah.

BACA JUGA :   Kejagung Serah Terimakan Dokumen, Sidang Tipikor Tersangka Johnny G Plate Segera Bergulir

“Barang bukti yang disita akan dikembalikan atau tidaknya, jika setelah didalami tidak ditemukan kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, maka barang bukti tersebut bisa saja dikembalikan. Hal ini menunggu analisis penyidik,” ujarnya.

Menurut Yudi, dengan situasi yang gaduh seperti ini, Harun Masiku dan orang-orang yang membantu serta membiayai pelariannya pasti akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, terutama karena sudah empat tahun tidak tertangkap. Namun, ia yakin dengan pengalaman Rossa yang telah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk kasus KTP elektronik dan kasus Syamsul Yusof Latief, area pencarian Harun Masiku sudah dipersempit.

“Kita doakan saja Harun Masiku segera tertangkap karena kasus ini tidak akan selesai selama Harun Masiku belum tertangkap,” tutup Yudi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!