Eks Sekjen MPR RI Dicegah KPK Bepergian keluar Negeri

.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Ma’ruf Cahyono untuk bepergian keluar negeri.

Kebijakan itu diambil pasca Ma’ruf Cahyono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” kata Juru Bicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7).

BACA JUGA :   Nadiem Makarim Sambangi KPK terkait Kasus Korupsi Google Cloud

Mwenurut Budi, pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di , sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!