Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri.
Kebijakan itu diambil pasca Ma’ruf Cahyono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7).
Mwenurut Budi, pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif. Red/HS