Eks Wantimpres Djan Faridz Diperiksa KPK soal Dugaan Suap

Putraindonews.com,Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3).

Djan Faridz diketahui telah hadir dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA :   Polsek Cakung Minta Uang Tebusan Rp12 Juta untuk Lepas 5 Pengunjuk Rasa Tolak RUU TNI, Begini Klarifikasi Polri

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) malam.

Penggeledahan tersebut adalah bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap buron KPK Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

BACA JUGA :   Direktur Indah Berkah Utama ditahan Terkait Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Red/ HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!