Empat Komisioner KPU Resmi Diberhentikan

Putraindonews.com,Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

BACA JUGA :   KPK Beberkan Syarat Esktradisi Buronan Paulus Tannos

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

BACA JUGA :   Laporan Kasus Pidana Masih Berproses, Aktivis Merasa Aneh Muncul Soal Perdata ke Mintarsih

“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

Said Abdullah adalah salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada kontestasi Pilkada 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!