Putraindonews.com, Jakarta – Sebanyak empat orang prajurit TNI dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Almarhum diduga dianiaya hingga tewas. Pusat Polisi Militer TNI masih terus mendalami peran masing-masing tersangka.
Keempat tersangka yakni Pratu PNBS, Pratu EDA, Pratu AA, dan Pratu ARR. Mereka kini sedang ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Minggu (10/8).
Penyidik akan memeriksa tersangka untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Penyidik segera menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujar Wahyu.
Selain itu, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya. Red/HS