Enam Orang Diperiksa KPK Soal Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan

Putraindonews.com, Jakarta – Sebanyak enam orang tengah diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (13/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun enam saksi tersebut telah diperiksa di dua lokasi berbeda pada hari Kamis (12/9). Tiga saksi diperiksa penyidik KPK di Polresta Pontianak, yakni tiga pegawai negeri sipil (PNS) bernama Muhammad Arif, Budi Gustaman, dan Khairudin.

Tiga saksi lainnya diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni pegawai negeri sipil bernama Suparno, pihak swasta bernama Sena Sanjaya Tanata Kusuma, dan Pensiunan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa Widodo Eko Budi Santoso.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum Toko Suara Hati Tegaskan Tidak Ada Pungli

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan perincian lebih lanjut mengenai apa saja materi yang konfirmasi dalam pemeriksaan terhadap para saksi.

KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardika.

Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

BACA JUGA :   Pasca Penggeledahan Perkara Komoditas Timah, Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah Harvey Moeis

Hal itu, kata dia, akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini penyidikan masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

Ia menerangkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!