F-MPB Minta APH Tindak Tegas Konspirasi Jahat Oknum Kades Pagerwojo

Putraindonews.com, Blitar – Lembaga kontrol Sosial Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB) menyorot praktik dugaan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan oleh Kepala Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Mujiadi, pejabat ini diduga membuat program proyek ternak penggemukan domba, namun ternyata tidak terwujud, program ini di duga fiktif, dana yang digunakan Kepala Desa Mujiadi adalah melalui dana penyertaan modal ke Bumdes Panggung Lestari.

Dimana kepengurusan Bumdes Panggung Lestari ini Kepala unit peternakan merupakan anak kandung Kepala Desa dan Ketua Bumdes Keponakan Kepala Desa sendiri, sehingga dari hubungan keluarga Kepala Desa lebih mudah menggunakan aliran dana tersebut sekehendak hati Kepala Desa.

Mengutip dari unggahan medsos MPB Blitar, Ketua MPB Blitar Haryono SH bersama tim menelisik dan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pagerwojo didampingi Komisaris Bumdes Panggung Lestari di balai desa setempat adanya dugaan proyek fiktif.

Pada APBDES Desa Pagerwojo TA.2022, dianggarkan untuk penyertaan modal ke Bumdes sebesar Rp 80.000.000 untuk program peternakan kambing sebanyak 30 ekor yang lokasinya ada dibelakang rumah ketua Bumdes, yang dalam hal ini diakui oleh Kepala Desa dan ketua Bumdes Panggung Lestari.

Dalam unggahan di medsos MPB (Masyarakat Peduli Blitar, Red) setelah dana cair ke rekening Desa Pagerwojo kemudian ditransfer ke rekening Bumdes, selanjutnya oleh ketua BUMDES di transfer ke rekening pribadi kepala unit peternakan (anak kades Pagerwojo.Red ) sebanyak dua tahap yaitu Rp 50.000.000 dan 30.000.000 setelah itu oleh kepala desa uang itu diminta dari anaknya dan diduga untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA :   KPK Sebut Koordinasi dan Supervisi dengan Kejaksaan-Polri Tidak Berjalan Baik

Kasus ini mencuat setelah terjadi polemik di masyarakat, yang akhirnya pada tanggal 15 November 2024 diadakan rapat membahas hal pemindahan hak oleh Kepala Desa.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa, ketua Bumdes dan anggota BPD. Hasil pertemuan tersebut, kepala desa sepakat akan mengembalikan uang itu paling lambat tanggal 20 Januari 2025 dan apabila tidak, maka Kepala desa siap menanggung akibatnya.

Dengan kejadian tersebut, Forum Masyarakat Peduli Blitar malaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Blitar untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum jangan hanya administrasi.

“Karena oknum Kades ini sudah berulang kali diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Perbuatan kepala Desa Pagerwojo ini Harus bawa ke ranah hukum, karena ini diduga telah memenuhi unsur pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan ingat, pada pasal 4 undang-undang ini, ditegaskan, pengengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana,” tandas Haryono ditemui media ini usai acara buka bersama anggota MPB Cabang Blitar Kota di lesehan Diko Jaya Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan kota Blitar, Minggu petang (9/3).

BACA JUGA :   PK Eks Bupati Tanah Bumbu Dikabulkan MA

Masih ungkap Haryono, selain menggunakan dana Bumdes sebesar Rp 80 juta rupiah, diduga oknum Kades Pagerwojo juga menggunakan dana laba penjualan masker sebesar Rp 15 juta dan dana angsuran dari nasabah Bumdes sebesar Rp 4.200.000 rupiah.

Sebelumnya, oknum kades ini sekira tahun 2023 akhir, lanjut Ketua MPB, Oknum ini juga menggunakan dana bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 80.juta rupiah . ” Kasus ini juga telah kami laporkan kejaksaan. Namun hanya diberi sanksi administrasi untuk mengembalikan,” terangnya.

“Pada tahun 2023, Kemensos mengalokasikan dana bansos untuk rumah tidak layak huni di desa Pagerwojo sebanyak 5 titik rumah,” lanjut Haryono.

Setiap rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta, namun yang dilaksanakan hanya 1 rumah. Yang 4 tidak di laksanakan, Sehingga 4 KPM ini mengadu kepada kami saat itu.

“Kami tegas minta kepada APH agar kejahatan yang berulang, jangan ada lagi toleransi. Kami masih percaya dengan APH,” ujarnya. Red/Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!