Fenomena Jasa Joki Gagal Bayar Pinjol, Dahlan: Solusi Instan yang Berisiko

Putraindonews.com – Ditengah menjamurnya jasa pemberi pinjaman alias kreditur melalui aplikasi atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ditengah masyarakat, legal maupun ilegal, jasa Joki Gagal Bayar (Galbay) pun kian ramai, untuk membantu peminjam atau debitur yang tak sanggup membayar hutangnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Konsultan keuangan, Asep Dahlan saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/24) mengungkapkan, menggunakan jasa joki galbay pinjol membawa konsekuensi yang tidak sepele.

“Memang langkah ini kerap diambil untuk menghindari kewajiban membayar pinjaman, namun membawa konsekuensi yang tidak sepele,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu.

Pemilik dahlanconsultant.com mengatakan, galbay adalah kondisi di mana seseorang tidak mampu atau sengaja tidak membayar kembali pinjaman yang telah mereka ambil. Padahal, dalam konteks pinjaman online, galbay menjadi masalah serius karena dapat merusak reputasi keuangan peminjam dan mempengaruhi akses mereka terhadap layanan keuangan dimasa depan.

BACA JUGA :   Pemanggilan 4 Menteri dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 Dijadwalkan Ulang

“Jasa joki galbay adalah layanan ilegal yang ditawarkan pihak ketiga untuk membantu peminjam menghindari pembayaran. Para penyedia jasa ini mengklaim mampu menghapus data dan memakai data fake alias palsu. Bahkan banyak jasa joki galbay menjanjikan pencairan dengan cara bayar biaya admin di awal untuk menghentikan penagihan, atau menipu sistem kredit,” bebernya.

Meski terdengar menggiurkan, menurut Dahlan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko tinggi. Untuk itu, ia mengingatkan bahwa menggunakan jasa joki galbay bukanlah solusi tepat, karena selain berpotensi melanggar hukum, tindakan ini dapat menjerumuskan pengguna ke dalam masalah lebih besar.

BACA JUGA :   Sebanyak 30 Saksi Diperiksa terkait Kasus Tom Lembong

“Data pribadi yang diserahkan kepada joki rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan lain, seperti pencurian identitas. Di sisi lain, jika ketahuan menggunakan jasa ilegal ini, pengguna dapat menghadapi denda hingga hukuman pidana,” katanya.

Karena itu Dahlan menyarankan agar peminjam lebih baik mencari solusi legal seperti bernegosiasi dengan pemberi pinjaman atau memanfaatkan program restrukturisasi utang, ketimbang mencari jalan pintas seperti memanfaatkan joki galbay pinjol.

“Disamping itu, pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari terjerat pinjol ilegal,” kata Dahlan seraya menekankan agar konsultasikan masalah finansial anda dengan orang atau perusahaan yang memang membantu masalah bukan menambah masalah baru. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!