Putraindonews.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI angkat bicara terkait fenomena istilah “ROJALI dan ROHANA” yang belakangan ini ramai dibicarakan masyarakat, khususnya di media sosial. Istilah ini kerap digunakan secara satir untuk menggambarkan kondisi di mana seseorang atau kelompok “Rombongan Jarang Beli” dan Rombongan Hanya Nanya, namun memanfaatkan fasilitas atau layanan tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang sepadan.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai fenomena ini bukan sekadar bahan candaan, tetapi juga mengandung dimensi perlindungan konsumen dan etika bertransaksi. Menurutnya, kebiasaan yang digambarkan dalam istilah tersebut dapat merugikan pelaku usaha, terutama sektor UMKM, sekaligus menimbulkan ketidakseimbangan dalam ekosistem layanan publik dan komersial.
“Bercanda boleh, tapi kalau sudah mengarah pada perilaku yang membuat pelaku usaha merugi atau konsumen lain terganggu, itu menjadi perhatian kami. Budaya konsumsi yang sehat harus dibangun di atas rasa saling menghargai,” ujar Mufti, Jumat (29/8) di Jakarta.
BPKN mengingatkan bahwa hubungan antara konsumen dan pelaku usaha bersifat timbal balik. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, namun juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan usaha, misalnya dengan melakukan transaksi yang wajar atas fasilitas yang digunakan.
Mufti menambahkan, tren “ROJALI” yang diviralkan bisa berdampak dua sisi. Di satu sisi, masyarakat menjadi lebih peka terhadap perilaku konsumsi, namun di sisi lain, jika tidak disikapi bijak, istilah ini bisa memicu stigma negatif atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
BPKN merekomendasikan agar pelaku usaha tetap mengedepankan pelayanan yang ramah dan profesional, serta melakukan edukasi kepada konsumen terkait nilai dan keberlangsungan layanan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan fasilitas dan mengapresiasi pelaku usaha dengan cara yang positif. Red/HS