Putraindonews.com, Jakarta – Pertanyaan mengenai apakah boleh menjual hasil potretan tanpa izin langsung kepada orang yang ada di dalam foto tersebut masih menuai perdebatan.
Polemik ini muncul di tengah maraknya tren street photography yang memicu perdebatan luas tentang seni dan ruang privasi.
Memang, fenomena fotografer jalanan terus tumbuh pesat seiring perkembangan teknologi di bidang digital.
Para fotografer baru pun terus bermunculan. Mereka kerap memotret momen spontan di ruang publik yang terjadi secara kebetulan.
Pekerjaan semacam ini bukan hal baru, karena pekerjaan wartawan sangat identik dengan kegiatan semacam itu. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.
Mengenai boleh atau tidak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. Red/HS