Putraindonews.com,NTT – Tim gabungan Sat Reskrim, Satintelkam dan Unit Buser Polres Sumba Barat bersama Jajaran Reskrim Polres Sumba Timur dan Polsek Lewa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial JUA (18). JUA diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap EY (51) di Kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tanarighu, Kabupaten Sumba Barat.
Mayat tersebut ditemukan pada Jumat, 24 Januari 2024 lalu. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku.
Penangkapan JUA dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2024, di Kampung Bethel, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, IPTU Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K. Tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, selanjutnya JUA langsung dibawa ke Polres Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Berbagai alat bukti sedang dikumpulkan untuk memperkuat dugaan keterlibatan JUA dan mengungkap kronologi kejadian secara rinci.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia telah memerintahkan jajaran Sat Reskrim untuk bekerja secara maksimal guna mengungkap motif sebenarnya dari pembunuhan ini. Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat.
Dengan ditangkapnya JUA, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan tidak menyebarkan informasi hoax di media sosial yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, percayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Penyidik akan terus bekerja keras agar kasus ini segera terungkap secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Red/Nov