Gaduh Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Laporkan Tiga Pihak ke Bareskrim Polri

***

Putraindonews.com – Jakarta | Koordintor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin rencana melaporkan tiga pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Ketiga pihak yang akan dilaporkan antara lain Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (28/3).

BACA JUGA :   Indonesia Dipastikan Bukan Jadi Negara Tujuan Buronan Asing dan Pelaku Kejahatan Global

Boyamin mengatakan bahwa ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Berita Terkait : bahas transaksi janggal 349 triliun, menko polhukam mahfud md siap hadir di dpr ri

Dia menjelaskan, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

BACA JUGA :   DLHK Gunungkidul Telusuri Limbah Cair di Pantai Krakal dan Slili

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” tandasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!