Gaduh Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Laporkan Tiga Pihak ke Bareskrim Polri

***

.com – | Koordintor (MAKI) Boyamin rencana melaporkan tiga pihak ke Bareskrim terkait dugaan tindak kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Ketiga pihak yang akan dilaporkan antara lain Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang , , dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) .

“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (28/3).

BACA JUGA :   Gubernur Helmi Ultimatum Pelindo: Jika Tak Sanggup, Pemprov Bengkulu Siap Ambil Alih Pengerukan

Boyamin mengatakan bahwa ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Berita Terkait : bahas transaksi janggal 349 triliun, menko polhukam mahfud md siap hadir di dpr ri

Dia menjelaskan, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

BACA JUGA :   Ombudsman: Pertamina Patra Niaga Wajib Berbenah

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” tandasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!