Putraindonews.com, Blitar – Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas premanisme. Kali ini, Polsek Srengat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SW (46). Warga ini diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istri siri.
Peristiwa pengancaman terjadi di Dusun Biluk, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Selasa (13/5/2025).
Kapolsek Srengat, Kompol Randy Irawan, menjelaskan penangkapan SW dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan tindakannya. Tim patroli segera menuju lokasi dan mendapati SW berada di depan garasi rumah SU (53), mantan istri siri pelaku.
“Saat kami tiba, petugas juga menemukan kerusakan pada engsel pintu belakang rumah korban. Ini mengindikasikan adanya upaya masuk paksa atau intimidasi oleh pelaku,” terang Kompol Randy.
Berdasarkan keterangan SU kepada polisi, motif pengancaman diduga kuat terkait masalah harta gono-gini setelah hubungan rumah tangga siri mereka berakhir. SU mengaku takut setelah SW beberapa kali mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya.
“Korban merasa sangat ketakutan dan meminta bantuan perangkat desa. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti untuk mencegah hal yang lebih buruk,” imbuh Kapolsek.
Kini, SW diamankan di Mapolsek Srengat untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan SW dapat dijerat Pasal 335 KUHP subsider Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Respons cepat masyarakat, seperti dalam kasus ini, sangat membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Blitar Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi intimidasi, terutama kekerasan dalam rumah tangga. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kompol Randy. Redaksi: Tik/Rif