Putraindonews.com, Jakarta – Dunia hiburan anah air kembali digemparkan oleh kasus di mana ayah artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus judi online.
Aksi penangkapan berlangsung di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, pada Selasa (10/6) pagi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti aktivitas perjudian daring yang dilakukan tersangka.
“Jadi memang yang bersangkutan atas nama pelapor ini kita singkat JS, dilakukan penangkapan atau pengamanan yang bersangkutan dari rumahnya yang ada di daerah Srono di Desa Kepundungan,” kata Kompol Komang Yogi, Rabu (11/6/2025), dikutip dari detikJatim.
Komang Yogi menambahkan, bukti kuat berupa aktivitas judi online ditemukan di ponsel tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan,” ujarnya.
Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Red/HS