Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta.
Aksi penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, berlokasi di Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (10/6).
Budi menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan karena penyidik KPK menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS.
Sementara itu, penyidik KPK pada Selasa ini sempat memanggil satu orang dari pihak swasta berinisial SM dan dokter berinisial SN sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek JTTS. Red/HS