Putraindonews.com – Sejumlah organisasi pers gabungan, dari profesional hingga pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran. Mereka beranggapan Revisi UU Penyiaran tersebut, akan membungkam kebebasan pers dan berekspresi.
Berdasarkan pantauan di lokasi depan pintu gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024), massa aksi mulai menyampaikan aspirasinya sekitar pukul 09.45 WIB.
Adapun tuntutan massa menolak RUU Penyiaran tersebut, salah satunya terkait pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, sehingga dianggap menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dalam orasinya.
Mereka menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Alasannya, sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, tuntutan aksi tersebut juga meminta DPR RI untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
“Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran,” ujarnya seraya meminta agar DPR RI, melibatkan pers profesional maupun pers mahasiswa dalam merumuskan RUU tersebut.
Iqbal meminta kepastian perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor,” pungkas Iqbal. Red/HS