Gugatan PDIP terkait Pelanggaran KPU Ditolak PTUN

.com, – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan dan Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

“1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis (24/10).

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

BACA JUGA :   Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

BACA JUGA :   KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!