Gugatan Praperadilan Eksekusi Silester Matutina Ditolak PN Jaksel

.com, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9).

BACA JUGA :   Bantu Pengungsi Gaza, 25 nakes TNI Diberangkatkan ke Mesir

“Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel dikutip, Minggu (28/9).

ARUKKI menggugat Kejari Jaksel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

BACA JUGA :   PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Akan Lindungi Pelanggar Etika: “Jangan Cederai Rakyat dan Citra Partai”

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun,” kata Ade. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!