Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9).
“Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel dikutip, Minggu (28/9).
ARUKKI menggugat Kejari Jaksel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.
“Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun,” kata Ade. Red/HS