Gugatan Praperadilan Eksekusi Silester Matutina Ditolak PN Jaksel

.com, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9).

BACA JUGA :   Polres Sumba Barat Upayakan Pelayanan Optimal Pengurusan SKCK yang Membeludak

“Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel dikutip, Minggu (28/9).

ARUKKI menggugat Kejari Jaksel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

BACA JUGA :   KONI Tangsel Gelar Champion Mindset, Bangun Mental Juara Hadapi Porprov Banten 2026

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun,” kata Ade. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!