Putraindonews.com, Jakarta – Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.
Sidang di-pending lantaran legal standing pihak tergugat I yakni Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Menghadapi gugatan trsebut, Gibran pun menunjuk tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
“Kami tiga orang,” kata Pengacara Dadang Herli Saputra.
Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Dia juga mengaku belum ada arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang ini. Red/HS