Putraindonews.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2019-2024 Wahiduddin Adams meminta para pihak yang bersengketa dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mempersiapkan dan menyusun alat bukti yang sah dan valid secara rapi di daftar bukti beserta fisiknya.
“Semua permohonan harus terarah. Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas. Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, oleh siapa, berapa suara. Dan semua harus disertai form C1,” kata Wahiduddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/11).
Dia menilai semua itu akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan dalam sengketa pilkada.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pilkada.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka akan mengungkapkan sejumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa dibuktikan,” ujar Asrun.
Sebab, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban.
“Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagai bumbu meski minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” tambahnya. Red/HS