Putraindonews.com – Jakarta | Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang mendapat pengawalan ketat saat menghadiri pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Panji tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Dirinya diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Panji Gumilang saat tiba di lokasi langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, orang nomor 1 di Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6), atas dugaan penistaan agama.
Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center dengan nomor registrasi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sesuai dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Red/HS