Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Buka-Bukaan Anggaran Bansos

.com – Menteri Keuangan, menghadiri sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung (MK), , Jumat (5/4/24).

Dalam keterangannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa bantuan sosial masuk pada fungsi APBN kategori instrumen belanja.

“Instrumen belanja perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA :   IPW Puji Langkah Cepat Polri Ungkap Kasus Pelaku Narkoba

Dirinya pun menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 11 Undang-Undang APBN 2024, fungsi perlindungan sosial merupakan belanja pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial serta perlinsos lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintah yang mengelola keuangan negara. Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Keuangan Negara.

BACA JUGA :   Pelayanan Publik Rawan Gratifikasi, KPK RI Sosialisasi Bahaya Korupsi

“Dalam menjalankan kewenangan tersebut, presiden mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang APBN,” ungkapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!