Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Buka-Bukaan Anggaran Bansos

Putraindonews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menghadiri sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/24).

Dalam keterangannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa bantuan sosial masuk pada fungsi APBN kategori instrumen belanja.

“Instrumen belanja perlindungan sosial, pendidikan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA :   Tim Singo Timur Prabumulih Ringkus Pria Pencuri Pompa Air

Dirinya pun menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 11 Undang-Undang APBN 2024, fungsi perlindungan sosial merupakan belanja pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial serta perlinsos lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintah yang mengelola keuangan negara. Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Keuangan Negara.

BACA JUGA :   Selebram Meninggal Usai Sedot Lemak di Salon Kecantikan Depok

“Dalam menjalankan kewenangan tersebut, presiden mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang APBN,” ungkapnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!