Hak Politik Setya Novanto Akan Dicabut saat Bebas Murni

.com, – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut hukuman pencabutan hak 2,5 tahun yang diberika kepada eks Ketua DPR RI atau Setnov terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada tahun 2029.

“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu (17/8).

BACA JUGA :   Meneguhkan Komitmen terhadap IKN di Tengah Ketidakpastian

Menurut Rika, pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” katanya.

Diketahui bahwa Setnov dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8). Ia resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Barat, tetapi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga April 2029. Red/HS

BACA JUGA :   PWNU Jabar Haramkan Mondok di Pesantren Al-Zaytun

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!