Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun yang diberika kepada eks Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada tahun 2029.
“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu (17/8).
Menurut Rika, pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” katanya.
Diketahui bahwa Setnov dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8). Ia resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tetapi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga April 2029. Red/HS