Putraindonews.com, Jakarta – Hakim Djuyamto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.
Djuyamto adalah salah satu hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan 3 korporasi terdakwa korupsi CPO. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (29/10), jaksa menilai Djuyamto telah terbukti menerima uang suap sejumlah Rp 9,5 miliar.
Djuyamto yang sedang memakai rompi tahanan langsung memeluk istrinya. Tangis sang istri pun langsung pecah.
Sambil menangis, Dyah berjalan ke luar dari ruang sidang sembari memeluk Djuyamto. Rangkulan tangan Djuyamto ke istrinya pun tak lepas hingga luar ruang sidang.
Belum ada keterangan dari Djuyamto maupun terdakwa lain mengenai sidang tuntutan ini.
Djuyamto merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 terdakwa korporasi korupsi CPO. Djuyamto merupakan ketua majelis didampingi oleh Agam Syarief dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Red/HS