Hakim Djuyamto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Suap CPO

.com, – Hakim Djuyamto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.

Djuyamto adalah salah satu hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan 3 korporasi terdakwa korupsi CPO. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (29/10), menilai Djuyamto telah terbukti menerima uang suap sejumlah Rp 9,5 miliar.

BACA JUGA :   KEBAKARAN KEJAGUNG, BAMSOET ; Segera Adakan Penyelidikan Menyeluruh dan Terbuka  

Djuyamto yang sedang memakai rompi tahanan langsung memeluk istrinya. Tangis sang istri pun langsung pecah.

Sambil menangis, Dyah berjalan ke luar dari ruang sidang sembari memeluk Djuyamto. Rangkulan tangan Djuyamto ke istrinya pun tak lepas hingga luar ruang sidang.

Belum ada keterangan dari Djuyamto maupun terdakwa lain mengenai sidang tuntutan ini.

BACA JUGA :   Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Pertama Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak

Djuyamto merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 terdakwa korporasi korupsi CPO. Djuyamto merupakan ketua majelis didampingi oleh Agam Syarief dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!