Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Penjara terhadap Ferry Irawan terkait KDRT

Putraindonews.com – Kediri | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan pada istrinya Venna Melinda.

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata hakim Boedi Haryantho saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).

Dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri, Jawa Timur, Selasa, Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat

BACA JUGA :   Polisi Selidiki Penyebab Penyebab Pria Gantung Diri di Flyover Cimindi

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.

“Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,” kata Michael.

Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya. Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.

BACA JUGA :   Mobil Jurnalis Ditarik Paksa Oknum Leasing, Begini Kata Pengacara

“Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis. Red/MTB

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!