Putraindonews.com,Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.
“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.
“Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal. Red/HS