Hakim PN Jaksel Gugurkan Permohonan Sidang Praperadilan Hasto

.com, – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal terkait penetapan tersangka kasus suap.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA :   Siap-Siap, Menteri AHY Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor

Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.

“Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!