Putraindonews.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengeluarkan pernyataam menohok. Dirinya menyebut bahwa MK bukanlah tempat sampah menyelesaikan semua masalah Pemilu.
Statemen tersebut diucapkan Saldi Isra saat membacakan eksepsi sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Saldi semula mengucapkan bahwa MK bertugas menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“MK juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata Saldi di MK, Senin (22/4).
Kendati begitu, terlepas dari pendirian di atas, mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Hal itu termaktub dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, jika tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, MK dianggap dan dipandang hanya sebagai keranjang sampah. Red/HS