Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait Dugaan Korupsi Timah

Putraindonews.com,Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022 Bambang Gatot Ariyono perihal kasus dugaan korupsi timah.

“Menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Ariyono tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1).

Untuk itu, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Bambang Gatot Ariyono dalam kasus tersebut.

Dalam menolak nota keberatan Bambang, terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Bambang mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai prematur karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa.

BACA JUGA :   Hebat, Tahan Tiga Tersangka Bukti Polres Sumba Barat Berantas Kasus Pencurian

Hakim Ketua menegaskan keberatan tim penasihat hukum Bambang tersebut telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan terdakwa dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana.

“Dari pemeriksaan, nantinya akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” jelas Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

BACA JUGA :   Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Uang tersebut sebesar Rp60 juta beserta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sementara sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga unit Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!