Putraindonews.com,Jakarta – Gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo melalui sistem e-court, Jakarta, Selasa (18/3) ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,” ucap Hakim Ketua Haryuning Respanti dalam amar putusan.
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,88 juta.
Sementara itu, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menyebutkan putusan itu menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Untuk itu, dia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara tersebut.
“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus dalam keterangan tertulis.
Sebagai kuasa hukum, dia menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.
Fransiskus berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara itu serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers. Red/HS